Bukan Sembarang Pembatas, Ini Fungsi Guard Rail di Jalan Tol, Cegah Mobil Terlempar Salah Satunya

Parwata - Selasa, 9 Agustus 2022 | 16:00 WIB

guard rail fungsinya bukan sekedar pembatas jalan, berikut penjelasannya. (Parwata - )

Otomania.com - Bukan Sembarang Pembatas, Ini Fungsi Guard Rail di Jalan Tol, Cegah Mobil Terlempar Salah Satunya.

Setiap pengguna jalan tol tentu saja enggak asing dengan adanya pembatas jalan dengan bahan pelat besi panjang.

Pembatas dengan bahan besi panjang dipasang di jalan tol itu, disebut dengan guard rail.

Melansir dari Kompas.com, pembatas jalan tol atau guard rail ini dikutip dari laman @kemenhub151, pagar pengaman ini merupakan sistem pengaman orang ataupun kendaraan.

Yang terbuat dari rail besi atau baja panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya.

Contoh area berbahaya yang umumnya dipasangi guard rail, misalnya jalan bebas hambatan atau jalan tol, pegunungan, sungai dan juga jurang.

Dipasangnya Guard rail ini tentu saja memiliki banyak fungsi. Di antaranya, yakni untuk mengurangi goncangan hebat sehingga mengurangi dampak kecelakaan.

Mencegah kendaraan terlempar keluar dari jalurnya, dan mengarahkan kembali kendaraan ke arah paralel jalan.

Bukan sembarang pagar pembatas, guard rail memiliki kriteria sendiri yang membedakannya dengan pembatas lainnya.

Otofemale.ID/octa saputra
Ilustrasi guard rail di jalan tol

Baca Juga: Fungsinya Penting saat Situasi Darurat, Ini Arti Rambu Patok KM Jalan Tol dengan Kode Tambahan Huruf

Dari sisi material, guard rail ini meliputi pagar pengaman kaku atau rigid, pagar pengaman semi kaku, dan pagar pengaman fleksibel.

Namun yang perlu diingat, efektivitas pengaman ini juga kembali lagi pada perilaku mengemudi seseorang di jalan tol.

Guard rail ini tidak menjamin fatalitas kecelakaan bisa ditekan secara maksimal.

Disampaikan oleh, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana

"Guard rail itu efektif ditabrak dengan kecepatan maksimal 60 kpj. Lebih dari itu, guard rail tersebut akan lepas karena tidak ada pondasinya," ucap Sony Susmana kepada Kompas.com, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, perilaku mengemudi yang agresif seperti overspeed dan ugal-ugalan menjadi faktor yang paling mempengaruhi fatalitas kecelakaan.

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 82 Tahun 2018, Pasal ke 2, pagar pengaman kaku atau rigid harus terbuat dari material berupa beton cor, dengan kualitas mutu K-350.

K-350 sendiri digunakan untuk konstruksi yang memiliki penahanan beban tinggi.

Sementara pagar pengaman semi kaku digunakan untuk tikungan jalan, kendaraan yang hilang kendali, pengaman sisi jalan yang berimpitan langsung dengan jurang ketinggian lebih dari 3,5 meter.

Baca Juga: Jangan Sampai Kesasar Karena Belum Paham Arti Rambu Warna Hijau dan Biru di Jalan Tol, Ini Perbedaannya

Dan melindungi obyek berbahaya seperti jembatan Terakhir, pagar pengaman fleksibel.

Pagar pembatas ini digunakan untuk sisi kiri dan kanan jalan lurus serta pemisah antara jalan dengan fasilitas lain, meliputi pejalan kaki, jalur khusus sepeda dan sejenisnya.

Pagar-pagar pembatas ini juga dilengkapi dengan tanda yang berbahan reflektif.

Dengan warna merah jika berada di sisi kiri arah lalu lintas, dan warna putih jika berada di sisi kanan arah lalu lintas.

Bahan reflektif ini membuat pembatas bisa terlihat oleh pengguna jalan walaupun pada malam hari, karena sifatnya memantulkan cahaya dari lampu depan mobil.

Penempatan guard rail juga tidak sembarangan namun mempertimbangkan beberapa kriteria.

Seperti jarak ruang bebas yang tersedia untuk mengakomodir defleksi pagar saat terjadi tabrakan, kekuatan bahan, hingga kondisi geografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Fungsi Guard Rail yang Ada di Jalan Tol",