Pelanggar Lalu Lintas Jangan Tenang Dulu, Polisi Masih Bisa Melakukan Razia Malam Hari, Ini Aturannya

Parwata - Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Aturan polisi menggelar razia pada malam hari (foto Ilustrasi) (Parwata - )

- Menempatkan tanda yang menunjukkan adanya razia minimal 50 meter sebelum tempat digelarnya pemeriksaan, kecuali dalam hal tertangkap tangan;

- Memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan

- Memakai rompi yang memantulkan cahaya.

Dalam melakukan razia, petugas kepolisian wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas dan menggunakan pakaian seragam serta atribut kepolisian.

Selain itu, razia juga harus dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Razia kendaraan oleh polisi dapat dilakukan secara berkala atau insidental.

Razia secara berkala dapat dilakukan setiap enam bulan atau kurun waktu tertentu tergantung pada sejumlah pertimbangan.

Sementara untuk pemeriksaan di jalan secara insidental dapat dilakukan saat:

- pelaksanaan operasi kepolisian,

- terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan, dan

- penanggulangan kejahatan.

Referensi:

PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Razia Polisi saat Malam Hari",