Pelanggar Lalu Lintas Jangan Tenang Dulu, Polisi Masih Bisa Melakukan Razia Malam Hari, Ini Aturannya

Parwata - Kamis, 4 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Aturan polisi menggelar razia pada malam hari (foto Ilustrasi) (Parwata - )

Otomania.com – Pelanggar Lalu Lintas Jangan Tenang Dulu, Polisi Masih Bisa Melakukan Razia Malam Hari, Ini Aturannya.

Tentu saja para pengguna kendaraan pernah mendapati adanya razia yang digelar oleh petugas polisi.

Razia lalu lintas tersebut dilakukan oleh petugas polisi baik dilakukan pada siang maupun juga malam hari.

Melansir dari Kompas.com, Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atau razia terhadap kendaraan bermotor di jalan.

Dalam tugasnya, polisi lalu lintas wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Salah satu peraturan yang mengatur perihal razia adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam peraturan ini, terdapat prosedur razia yang harus ditaati oleh polisi, termasuk dalam melakukan razia saat malam hari.

Secara garis besar, aturan razia saat malam tidak jauh berbeda dengan razia yang dilakukan saat siang hari.

Hanya saja, merujuk pada PP Nomor 80 Tahun 2012, jika razia dilakukan malam hari, petugas wajib:

Baca Juga: Disuruh Perlihatkan SIM, Polisi Dimintai Pengemudi Tunjukkan Surat Perintah Malah Pergi, Razia Tidak Resmi?