Otomania.com - Terungkap, Polisi Beberkan Waktu Rawan Pencurian Motor, Begini Cara Aman Simpan Kendaraan di Halaman Rumah.
Para pemilik kendaraan harus waspada, aksi kejahatan pencurian motor kembali marak terjadi.
Para pelaku kejahatan pencurian motor ini melakukan aksinya pada jam-jam tertentu.
Melansir dari TribunJabar.id, Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat menangkap tiga orang komplotan kasus pencurian motor.
Ketiganya terdiri dari pencuri motor dan penadah, yakni EP alias Bendo (31) warga Dusun Cijelag, Desa Tomo.
Kemudian HI alias Entog (32) warga Dusun Kebon Cau Desa Ujungnya, Kecamatan Ujungnya; dan US alias Bule (40) warga Baturumpil Desa Cisempur, Kecamatan Jatinangor.
Pelaku Bendo dan Entog bertindak sebagai pemetik, sedangkan penadahnya adalah Bule.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan, memamerkan para tersangka kepada wartawan di Mapolres Sumedang, Rabu (3/8/2022).
"Kedua pemetik ditangkap berdasarkan laporan kehilangan oleh warga Pamulihan. Seorang warga kehilangan sepeda motor Legenda," kata Kapolres.
Baca Juga: Akhir Perjalanan Maling Motor Spesialis Parkiran Masjid, Gasak Belasan Motor Semudah Ini
Tak lama dari laporan tersebut, polisi yang menangani kasus itu menemukan keberadaan kedua pelaku di sekitar Pamulihan, Situraja.
"Mereka ditangkap dan kami mintai keterangan. Keduanya mengaku bahwa mereka beraksi menggasak sepeda motor dengan kunci leter T," kata Indra.
Kendaraan yang menjadi sasaran mereka adalah yang terparkir di halaman rumah warga.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah menggasak empat unit motor selain Honda Legenda, adalah CBR, Karisma, dan Revo.
"Polisi kemudian menelusuri ke mana sepeda motor ini dijual. Ditemukanlah Bule sebagai penadah," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, aksi pencurian motor di Sumedang memang sedang marak.
Ada jam-jam yang dinilai rawan, yakni pukul 03.00 hingga pukul 06.00, dan pukul 19.00 sampai pukul 24.00.
"Masyarakat diminta terus waspada, pakai kunci ganda jika menyimpan sepeda motor di halaman rumah. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan mendatangi Mapolres Sumedang dengan membawa bukti-bukti kepemilikan sepeda motor," katanya.
Indra mengatakan kedua pemetik motor curian, polisi menjeratkan pasal 363 ayat 1 KUHP. Sementara untuk penadah adalah pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Pencurian Sepeda Motor di Sumedang Sedang Marak, Ini Jam Rawannya, Polisi Amankan Tiga Orang,