Tak lama dari laporan tersebut, polisi yang menangani kasus itu menemukan keberadaan kedua pelaku di sekitar Pamulihan, Situraja.
"Mereka ditangkap dan kami mintai keterangan. Keduanya mengaku bahwa mereka beraksi menggasak sepeda motor dengan kunci leter T," kata Indra.
Kendaraan yang menjadi sasaran mereka adalah yang terparkir di halaman rumah warga.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah menggasak empat unit motor selain Honda Legenda, adalah CBR, Karisma, dan Revo.
"Polisi kemudian menelusuri ke mana sepeda motor ini dijual. Ditemukanlah Bule sebagai penadah," kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, aksi pencurian motor di Sumedang memang sedang marak.
Ada jam-jam yang dinilai rawan, yakni pukul 03.00 hingga pukul 06.00, dan pukul 19.00 sampai pukul 24.00.
"Masyarakat diminta terus waspada, pakai kunci ganda jika menyimpan sepeda motor di halaman rumah. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, silakan mendatangi Mapolres Sumedang dengan membawa bukti-bukti kepemilikan sepeda motor," katanya.
Indra mengatakan kedua pemetik motor curian, polisi menjeratkan pasal 363 ayat 1 KUHP. Sementara untuk penadah adalah pasal 480 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Pencurian Sepeda Motor di Sumedang Sedang Marak, Ini Jam Rawannya, Polisi Amankan Tiga Orang,