Siap-siap, Mulai Akhir Tahun Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenai Denda Pajak, Ini Penjelasannya

Parwata - Kamis, 4 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Kendaraan yang tidak lolos uji emsis bakal dikenai denda pajak kendaraan bermotot (foto Ilustrasi uji emisi) (Parwata - )

Otomania.com - Siap-siap, Mulai Akhir Tahun Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Dikenai Denda Pajak, Ini Penjelasannya.

Bagi para pemilik kendaraan yang tidak lolos dalam uji emisi akan dikenakan denda pajak.

Melansir dari TribunJakarta.com, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penerapan denda pajak kendaran bermotor tersebut bakal dilakukan pada akhir tahun 2022 ini.

Pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan PKB bakal diterapkan Pemprov DKI Jakarta mulai Desember 2022.

Pemilik yang kendaraannya telah berusia lebih dari tiga tahun dan akan membayar pajak kendaraan wajib memenuhi baku mutu uji emisi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan tertulis, menyampaikan.

"Jika tidak lulus uji emisi dan/atau belum melakukan uji emisi dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” ujar Asep Kuswanto, pada Rabu (3/8/2022).

Dasar hukum kebijakan ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 206 Ayat 2 (a), yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Wajib Uji Emisi Bakal Diberlakukan Bagi Kendaraan Bermotor Selain Pelat B yang Melintas di Jakarta, Begini Kata Polisi

Serta, Pasal 531 poin f bahwa pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk unsur pencemar lingkungan diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Selain itu, pengetatan ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi merupakan satu di antara poin dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Yang mana sumber polusi terbesar di DKI Jakarta, bersumber dari sektor bergerak yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," jelas  Asep Kuswanto.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Mulai Desember 2022, Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Pajak,