Rencana Penghapusan Data Kendaraan yang STNK Mati Dua Tahun Ditunda? Begini Permohonan DPR ke Polri

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 3 Agustus 2022 | 12:30 WIB

Ilustrasi. Heboh soal kebijakan penghapusan data kendaraan yang STNK mati 2 tahun, DPR minta aturan tersebut ditunda. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Rencana Penghapusan Data Kendaraan yang STNK Mati Dua Tahun Ditunda? Begini Permohonan DPR ke Polri.

Sebelumnya sempat heboh soal rencana dari Korlantas Polri bersama PT Jasa Raharja serta Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang akan menyita kendaraan jika STNK-nya sudah mati 2 tahun.

Jika rencana tersebut jadi diterapkan, sebanyak 40 juta kendaraan motor atau mobil terancam jadi bodong dan bisa disita oleh polisi karena menunggak pajak.

"Kalau sudah dihapuskan berarti bodong, dong, sehingga kalau ketangkap di Jalan, ya, disita kendaraannya," ujar Priyanto, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri.

Ternyata rencana tersebut mendapat perhatian anggota DPR yang meminta rencana penghapusan data kendaraan yang STNK mati 2 tahun ditunda.

Dok. Humas DPR RI
Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Syaifullah Tamliha.

"Sebaiknya pemerintah menunda dan bersabar dalam konteks pembayaran pajak kendaraan ini, karena tentunya penerapan aturan ini akan berdampak luas,” ujar Syaifullah, dikutip dari keterangan pers resminya, Selasa (2/8/2022).

Apalagi katanya Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang jadi salah satu acuan penyitaan kendaraan bermotor, saat ini sedang dalam proses revisi.

Syaifullah mengatakan, desakan penundaan tersebut didasari kondisi kesulitan ekonomi yang kini dihadapi sebagian besar rakyat Indonesia.