Ternyata Ada yang Dendanya Bisa Diringankan, Berikut 5 Warna Surat Tilang yang Harus Diketahui Pengendara

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 31 Juli 2022 | 19:05 WIB

Ilustrasi. Ada yang dendanya bisa diringankan, sobat Otomania harus tahu nih 5 warna surat tilang dari kepolisian. (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Polisi Tegaskan Tilang Elektronik Jangan Disepelekan, Enggak Bayar Denda STNK yang Diblokir

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip biru berguna bagi pelanggar yang tidak memiliki waktu cukup buat mengikuti jalannya persidangan.

Slip Merah atau surat tilang merah, diberikan kepada pelanggar yang menolak kesalahan yang didakwakan.

Pelanggar meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah ini.

Pengadilan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan.

Bila dalam persidangan tidak terbukti atau minta keringanan, otomatis biaya denda bisa dinego dan jadi ringan.

Namun prosedur dan waktu yang cukup panjang sampai pelanggar mengikuti persidangan.

Belum wilayah hukum mana saat kita melanggar lalu-lintas, maka tempat persidangan akan mengikuti wilayah hukum tersebut.

Contoh bila melanggar lalu-lintas di Jakarta Timur, maka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.