Segera Urus Mumpung Ada Keringanan, Pemerintah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022 di 8 Wilayah Ini

Parwata - Rabu, 27 Juli 2022 | 12:00 WIB

Ilustrasi Program pemutihan pajak kendaraan 2022, masih berlangsug di 8 provinsi (Parwata - )

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak. Relaksasi ini berlangsung dari 1 April hingga 30 September 2022.

4. Kalimantan Tengah

Dikutip dari Sekretariat Daerah Kalimantan Tengah, terdapat program pemutihan pajak kendaraan bermotor dari tanggal 17 Mei hingga 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022. Relaksasi tersebut di antaranya:

- Pembebasan denda
- Keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
- Pembebasan Pokok dan Denda BBNKB II
- Pembebasan Progresif ke-3 dan seterusnya

5. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan di Sulsel yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ada kebijakan penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

"Pembebasan denda (pajak kendaraan() itu kita mulai 14 Juni sampai 31 Desember 2022," ungkap Kepala Sub Bidang Pendapatan Asli Daerah I Bapenda Sulsel Zul Fauziah Zur kepada detikSulsel, Kamis (16/6).

Baca Juga: Ditunggu Sampai Akhir Agustus, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku, Ini Keuntungan Bagi Wajib Pajak