Otomania.com - Waduh, pengendara bisa disuruh bikin ulang SIM, begini cara menghindarinya.
Setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM sendiri harus diperpanjang kembali sebelum masa berlakunya habis yakni lima tahun sekali.
Melansir dari Kompas.com, sebelum habis, pemilik harus melakukan perpanjangan agar masa berlaku SIM tidak mati.
Sebab, telat melakukan perpanjangan masa berlaku, berarti pemilik kendaraan bermotor harus melakukan pembuatan ulang.
Tidak hanya itu, ada sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan jika terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Pemilik kendaraan harus melakukan penerbitan ulang, layaknya pembuatan SIM untuk yang pertama kalinya.
Kasubdit Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan bahwa perpanjangan SIM bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja, dengan catatan masa berlakunya belum habis.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dan offline dengan datang langsung ke Samsat atau lokasi pelayanan SIM keliling yang beroperasi.