Dinilai Kontra Semangat Pemerintah, Ini Alasan Polisi Melarang Sepeda Listrik, Pelanggar Bisa Didenda Rp 24 Juta

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Juli 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi. Dinilai kontra semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik, ini alasan polisi melarang sepeda listrik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Baca Juga: Bangga! Le-Bui Sepeda Listrik Asal Lombok Terjual Hingga Amerika

Kosmik menilai, larangan menggunakan sepeda listrik justru kontra produktif dengan semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik.

Sepeda listrik sendiri bisa dibilang sebagai jembatan masyarakat untuk beralih ke motor listrik.

Soalnya sepeda listrik dijual lebih terjangkau sehingga banyak orang bisa menjangkaunya.

AKBP Zulanda mengatakan, pelarangan ini dilakukan karena masyarakat bingung menganggap sepeda listrik sebagai sepeda motor listrik.

Padahal dua jenis kendaraan ini memiliki aturan berbeda di Kementerian Perhubungan.

NTMC Polri
Satlantas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, mulai mengikuti langkah Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, yang melarang pengguna sepeda listrik di jalan raya.

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.