Dinilai Kontra Semangat Pemerintah, Ini Alasan Polisi Melarang Sepeda Listrik, Pelanggar Bisa Didenda Rp 24 Juta

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 17 Juli 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi. Dinilai kontra semangat pemerintah untuk mempercepat tren kendaraan listrik, ini alasan polisi melarang sepeda listrik. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Dinilai kontra semangat pemerintah, ini alasan polisi melarang sepeda listrik, pelanggar bisa didenda Rp 24 juta.

Pemberitaan soal sepeda listrik sedang ramai diperbincangkan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Bukan mengenai produk barunya, melainkan kebijakan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabers Makassar yang melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya.

Satlantas Polrestabes Makassar menganggap penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan raya membahayakan.

Soalnya, masyarakat dinilai masih ambigu antara perbedaan sepeda listrik dengan motor listrik.

NTMC Polri
Satlantas Polrestabes Makassar, mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik bertenaga baterai di jalan umum karena dianggap berbahaya.

Polisi bahkan tidak hanya melarang masyarakat menggunakan sepeeda listrik, pihak produsen pun diimabu untuk tidak menjual kendaraan ini.

“Selain larangan menggunakan di jalan raya, kami juga telah mengimbau kepada distributor untuk tidak lagi memperjualbelikan sepeda listrik bertenaga baterai listrik itu,” ujar Kepala Satlantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda, dikutip dari Korlantas Polri, Kamis (14/7/2022).

Ternyata, kebijakan polisiti melarang sepeda listrik tersebut mendapatkan protes, khususnya dari para pegiat kendaraan listrik.

Salah satu yang vokal memprotes larangan tersebut adalah Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).