“Esoknya mobil tersebut langsung kita amankan dari salah satu gudang penyimpanan mobil. Ada di daerah Boloi,” ucapnya.
Terkait kepemilikan mobil ini, Farouk menyebutkan, masih belum mengetahui.
“Masih kita selidiki, karena kan saat kita ditangkap, pengemudi mobil berhasil kabur. Kita hanya berhasil mengamankan mobil ini di sebuah gudang kosong,” bebernya.
Ia menyampaikan, kini kasus tiga mobil sport tersebut telah dilimpahkan oleh pihaknya ke Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Kasusnya kan lebih kepada masalah kepabeanan, sore ini sudah kita serahkan ke Bea Cukai Batam. Namun untuk mengungkap kepemilikannya masih tetap kita lakukan penyelidikan,” katanya.
Harga Satu Mobil Tembus Rp 1,5 Miliar
Penyidik Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri melimpahkan tiga unit mobil sport Jepang tangkapan mereka ke Bea Cukai Batam, Rabu (13/7/2022) sore.
Tiga unit mobil sport Jepang hasil selundupan di Batam yang disita olah penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri itu di antaranya dua unit Nissan Fairlady 350Z dan satu unit Honda NSX Type S.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Farouq Oktara mengungkap, jika tiga unit mobil sport Jepang itu memiliki nilai yang fantastis.
Satu unit mobil jika dijual secara ‘bodong’ alias tanpa surat lengkap ditaksir bisa mencapai 1,5 Milliar Rupiah.
“Kalau yang Honda NSX itu bodong saja mencapai Rp 1,5 Milliar itu,” ungkapnya kepada TRIBUNBATAM.id.
Berbeda dengan dua mobil lainnya, Nissan Fairlady 350Z yang bisa dijual berkisar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta.
Meski dirinya bukan ahli otomotif, Farouq menyebutkan mobil yang diamankan pihaknya termasuk mobil sport clasic yang banyak diburu para pecinta otomotif mania.
Dari pantauan yang dilakukan TRIBUNBATAM.id, tiga mobil selundupan itu tampak menyita perhatian pengunjung di kantor Bea Cukai Batam.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Penyelundupan di Batam, Tiga Mobil Mewah Sempat Lolos dari Kejaran Polisi,