Warna Biru Plat Nomor Mobil Listrik Bukan Cuma di Bawah, Ada Juga Yang di Samping, Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 15 Juli 2022 | 12:00 WIB

Pelat nomor untuk kendaraan listrik (M. Adam Samudra,Parwata - )

Mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.

Namun, tunggu dulu, apakah sudah mengetahui pelat nomor kendaraan listrik itu ada yang posisi lis birunya berada di samping bukan cuma di bawah?

Menanggapi peryataan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.

"Untuk nomor pilihan, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , warna birunya memang di samping," kata Brigjen Sambodo, pada Rabu (13/7/2022).

"Jadi nomor polisi (lis biru di bagian samping) itu memang benar (ada), tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," tegasnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus juga ikut berkomentar.

"Iya untuk pelat nomor listrik pilihan itu betul (berada di samping)," kata Yusri.

Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor ternyata dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi.

Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

Baca Juga: Sering Ketemu di Jalan, Ternyata Segini Biaya Pembuatan Pelat Nomor Cantik, Mahal?

Pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:

- NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.

- NRKB pilihan dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000

- NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000

- NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000