Otomania.com - Warna pelat nomor yang digunakan pada kendaraan listrik yakni mobil adalah kombinasi antara dasar hitam dan biru.
Posisi warna biru pada pelat nomor mobil listrik yakni berada pada bagian bawah.
Warna ini cukup unik, sebab pada mobil dengan mesin konvensional warna dasar pelat nomornya hanya hitam.
Lalu mengapa, pelat kendaraan mobil listrik diberi tambahan warna lain yakni biru?
Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam akun media sosial Instagram resminya menjelaskan.
Alasan dari mengapa pelat nomor mobil listrik berwarna biru.
Arti warna biru pada mobil listrik adalah untuk memudahkan identifikasi oleh para petugas kepolisian.
"Misalnya saat (melewati kawasan) ganjil genap, mobil listrik diizinkan beroperasi baik pada tanggal genap atau ganjil," tulis pihak Kemenhub.
Baca Juga: Bisa Minta Nomor dan Huruf Belakang Sesuka Hati, Ternyata Segini Biaya Bikin Pelat Nomor Cantik
Mobil listrik sendiri memang dibebaskan dari peraturan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019.