Penjelasan Warna Biru Pada Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Ada 2 Jenis

Dok Grid - Kamis, 30 Mei 2024 | 14:52 WIB

Pelat nomor untuk kendaraan listrik (Dok Grid - )

Namun, tunggu dulu, apakah sudah mengetahui pelat nomor kendaraan listrik itu ada yang posisi lis birunya berada di samping bukan cuma di bawah?

Menanggapi peryataan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Sambodo Purnomo Yogo pun berikan penjelasan.

"Untuk nomor pilihan, dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , warna birunya memang di samping," kata Brigjen Sambodo.

"Jadi nomor polisi (lis biru di bagian samping) itu memang benar (ada), tapi bukan berarti boleh melanggar di jalan. Kalau melanggar lalu lintas tetap kita tindak," tegasnya.

Sementara dihubungi secara terpisah, Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus juga ikut berkomentar.

"Iya untuk pelat nomor listrik pilihan itu betul (berada di samping)," kata Yusri.

Untuk diketahui, tanda nomor kendaraan bermotor ternyata dapat dipesan sesuai keinginan pemilik kendaraan bermotor secara resmi.

Selain dikenakan biaya pajak, administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan juga penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB).

Pemilik kendaraan juga harus membayarkan sejumlah biaya sesuai dengan tarif Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) sesuai tarif yang telah ditetapkan.

Pemilihan pelat nomor sesuai keinginan pemilik kendaraan atau pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Sedangkan untuk biaya penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020 yang ketentuannya sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Ganti Nopol Ganjil Jadi Genap Atau Sebaliknya? Ikuti Cara Ini