Noviar Rahmad melanjutkan, pihaknya tak bisa menindak tegas para pelanggar aturan.
Karena mengacu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofis, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro, hingga Margo Mulyo, tak mengatur secara khusus soal sanksi.
Akibatnya, penertiban skuter listrik masih mengalami kendala saat ini.
Banyak pengelola persewaan skuter listrik yang bersikukuh tidak mau pindah dari Tugu hingga Titik Nol. Mereka berdalih tidak ada dasar hukum yang melarang mereka.
Pengelola skuter listrik pun sering kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP ataupun Dishub Kota Yogyakarta.
Mereka sering beroperasi diluar jam-jam pengawasan petugas.
"Kalau petugas datang, mereka menyimpan otoped dan skuter listriknya, tapi ketika kita pergi mereka keluarkan lagi semuanya," paparnya.
"Selalu sistemnya kucing-kucingan. Kita kan tidak bisa menunggu 24 jam, mereka memanfaatkan waktu yang tidak ada Satpol PP nya," tegasnya.
Karenanya, ia berharap adanya regulasi yang detil bisa segera digulirkan Pemkot Yogyakarta melalui Peraturan Walikota (Perwal).
"Saya minta agar dilakukan pembuatan regulasi entah bentuknya perwal atau perda kota," ujarnya.
Dengan demikian, regulasi baru tersebut bisa menjadi dasar hukum dalam penanganan maupun penindakan skuter listrik.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Skuter Listrik Masih Marak di Malioboro, Satpol PP DIY Bakal Pasang Rambu Pelarangan,