Otomania.com - Satpol PP DIY segera pasang rambu larangan baru di Maliboboro, imbas penyedia jasa kendaraan ini kepala batu.
Meski telah diberlakukan larangan, namun di Maliboro, Yogyakarta, DIY, masih marak adanya skuter listrik.
Karena hal tersebut, Satpol PP DIY akan segera memasang rambu-rambu larangan skuter listrik.
Melansir dari TribunJogja.com, pemasangan rambu-rambu larangan skuter listrik atau otoped ini.
Akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY dari kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Hal itu untuk menyikapi masih bermunculannya jasa persewaan skuter listrik di kawasan sumbu filosofis, meski pemerintah setempat telah memberlakukan pelarangan.
"Saya lagi koordinasi dengan Pemkot Yogya karena selama ini tidak ada tanda-tanda semacam rambu-rambu di sepanjang Malioboro yang menyatakan di kawasan itu dilarang skuter listrik dan otoped," papar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Selasa (12/7/2022).
Menurut Noviar Rahmad, rambu-rambu larangan penggunaan skuter listrik tersebut rencananya akan dipasang mulai minggu depan.
Dengan demikian pengunjung dan wisatawan bisa mengetahui informasi terkait larangan tersebut.
Baca Juga: Siap-siap, Pemkot Yogyakarta Kembali Berlakukan Malioboro Semi Pedestrian