Jadwal, Persyaratan, dan Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan Terbaru, Para Penunggak Siap-siap Diampuni

Parwata - Selasa, 12 Juli 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi program pemutihan pajak kendaraan, suasana pembayaran pajak (Parwata - )

Otomania.com - Jadwal, persyaratan, dan mekanisme pemutihan pajak kendaraan terbaru, para penunggak siap-siap diampuni.

Kembali digelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi para wajib pajak.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak ini digelar di Jawa Barat.

Melansir dari Tribunnew.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2022 digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Progam pemutihan pajak kendaraan ini digelar mulai dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022 mendatang.

Dengan adanya program pemutihan, masyarakat dapat memperoleh keutungan, salah satunya adalah bebas denda pajak kendaraan.

Ada tiga biaya yang dibebaskan dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, dan dua lainnya akan mendapatkan diskon.

Biaya yang dibebaskan yakni denda pajak kendaraan, bea balik nama kendaraan ke-II, dan juga tunggakan pajak kendaraan tahun

Sedangkan untuk yang mendapat diskon, yakni pajak kendaraan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-I.

Baca Juga: Segera Diurus, Pemerintah Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Tenggatnya Enggak Lama Lagi

Lebih lanjut, berikut ini informasi mengenai pemutihan kendaraan bermotor provinsi Jawa Barat, dilansir laman Bapenda Jabar:

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;

Bebas Bea Balik Nama II

- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5

- Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

Baca Juga: Uang THR Aman, Pemutihan Pajak Kendaraan Masih Berlaku di Wilayah Ini, Nomor 5 Ada di Pulau Jawa

1.Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2 persen (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4 persen (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6 persen (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8 % (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10 % (sepuluh persen).

Diskon BBNKB I

- Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5 % (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan

Adapun syarat dan ketentuan dalam pemutihan ini yakni, hanya berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor.

Bisa juga untuk kendaraan bermotor miliki Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.

Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat: Jadwal, Syarat dan Ketentuan, serta Mekanismenya,