Segini Total Biaya Bikin SIM A Terbaru Bulan Juli 2022, Jangan Lupa Siapkan Uang Asuransi dan Kesehatan

Parwata - Rabu, 6 Juli 2022 | 09:00 WIB

Ilustrasi SIM (Parwata - )

Otomania.com - Segini Total Biaya Bikin SIM A Terbaru Bulan Juli 2022, Jangan Lupa Siapkan Uang Asuransi dan Kesehatan.

Seperti diketahui setiap pengendara kendaraan seperti mobil, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A.

SIM A ini harus dimiliki oleh setiap pengendara kendaraan yakni mobil sebagai persyaratan mengemudi.

Melansir dari Kompas.com, SIM golongan A wajib dibawa selalu saat berkendara.

Dan bagi yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya.

SIM menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, seperti administrasi, juga sehat jasmani dan rohani.

Adapun untuk detail pembuatan SIM baru sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.

Jadi total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Baca Juga: Jadi Incaran Polisi, SIM Pemotor yang Nekat Naik Trotoar Bisa Dicabut, Hukuman Denda dan Penjara Ikut Menanti

Ada beberapa syarat dalam membuat SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, dan lulus uji teori dan praktek.

Dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi.

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a:

- Pemohon mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

- Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.

- Pemohon melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya dan Syarat Bikin SIM A per Juli 2022",