Otomania.com - Angkot kalah mental, nekat lawan arus langsung dihadang Toyota Rush, hukumannya bikin gigit jari.
Masih sering kita temui kendaraan nekat lawan arus di tengah kemacetan yang bisa merugikan pengguna jalan lain.
Salah satunya seperti yang dilakukan angkot dalam video unggahan Instagram @GridOto berikut ini.
Dalam rekaman tersebut, diperlihatkan ada angkot warna merah nekat mengambil lajur berlawanan saat kondisi jalan sedang padat.
Tapi, aksinya digagalkan oleh Toyota Rush putih yang menghalangi angkot tersebut.
Bukan cuma dihalangi, bahkan Rush putih itu berani terus melaju di jalurnya yang menyebabkan angkot berjalan mundur cukup jauh.
Setelah beberapa saat, barulah angkot yang kalah mental ini bisa masuk jalurnya kembali, sementara Rush putih melanjutkan perjalanan.
Terkait peristiwa di atas, menurut pemerhati masalah transportasi Budiyanto, salah satu penyebab masalah kemacetan lalu lintas dikarenakan kurang maksimalnya aspek penegakan hukum.
Hal tersebut menyebabkan kurangnya efek jera terhadap para pelanggar lalu lintas.
Baca Juga: Bikin Kagum, Pengemudi Cewek Berani Hadang Honda Civic Berstrobo yang Nekat Lawan Arus, Ini Videonya
"Seakan- akan permasalahan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan di lapangan tanpa melalui proses pengadilan (pemberian maaf atau mungkin bermain dengan oknum petugas dan sebagainya)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, beberapa waktu lalu.
Menurut Budiyanto, budaya permisif dapat dihilangkan atau diminimalisir dengan cara penerapan pasal yang efektif terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
"Seakan- akan permasalahan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan di lapangan tanpa melalui proses pengadilan (pemberian maaf atau mungkin bermain dengan oknum petugas dan sebagainya)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Jum'at (25/12/2020).
Menurut Budiyanto, budaya permisif dapat dihilangkan atau diminimalisir dengan cara penerapan pasal yang efektif terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.
Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).