Angkot Kalah Mental, Nekat Lawan Arus Langsung Dihadang Toyota Rush, Hukumannya Bikin Gigit Jari

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Selasa, 5 Juli 2022 | 12:00 WIB

tangkap layar video angkot lawan arus kalah mental, dihadang Toyota Rush putih hingga mundur. (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

"Seakan- akan permasalahan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan di lapangan tanpa melalui proses pengadilan (pemberian maaf atau mungkin bermain dengan oknum petugas dan sebagainya)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, beberapa waktu lalu.

Menurut Budiyanto, budaya permisif dapat dihilangkan atau diminimalisir dengan cara penerapan pasal yang efektif terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.

Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).

"Seakan- akan permasalahan pelanggaran lalu lintas dapat diselesaikan di lapangan tanpa melalui proses pengadilan (pemberian maaf atau mungkin bermain dengan oknum petugas dan sebagainya)," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Jum'at (25/12/2020).

Menurut Budiyanto, budaya permisif dapat dihilangkan atau diminimalisir dengan cara penerapan pasal yang efektif terhadap pelanggaran lalu lintas tersebut.

Pelanggaran lalu lintas melawan arus pada umumnya dikenakan Pasal 287 ayat ( 1 ) melanggar rambu- rambu pidana kurungan 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).