Pakai Kendaraan Pelat Luar Kota Bisa Lolos Tilang Elektronik di Sukoharjo? Begini Penjelasan Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 14 Juni 2023 | 13:51 WIB

Pakai kendaraan luar kota jangan harap bisa lolos dari kamera ETLE, begini penjelasan Satlantas Sukoharjo. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Pakai kendaraan pelat luar kota bisa lolos tilang elektronik di Sukoharjo? Begini penjelasan polisi.

Belakangan ini sedang ramai pemberitaan mengenai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Beberapa wilayah di Indonesia mulai menerapkan penerapan tilang elektronik tersebut, salah satunya di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Satlantas Polres Sukoharjo tengah memasang 9 titik untuk pemantauan kamera lalu lintas, dengan 4 diantaranya dilengkapi dengan kamera ETLE.

Mengutip TribunSolo.com Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, melalui KBO Lalu Lintas Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Wuri Handayani mengatakan, penilangan tak hanya bagi kendaraan dengan nomor polisi AD saja.

Namun, kendaraan dengan pelat nomor polisi dari luar kota juga bakal bisa kena tilang.

"Kalau kita memang fokusnya memproses untuk kendaraan berplat nomor AD (Solo Raya)," kata Iptu Wuri Handayani, Senin (4/7/2022).

"Untuk kendaraan dengan nopol luar AD, prosesnya alan kita laporkan ke Dirlantas."

"Nanti dari sana, yang mengirimkan surat tilangnya," imbuhnya.

Baca Juga: Pelat Nomor Cantik 2 Digit Bisa Enggak Sih Buat di Motor? Simak Penjelasan Berikut

Rencananya, kamera yang tengah dipasang ini akan dilaunching dan mulai beroperasi pada bulan Agustus 2022 mendatang.

Selain mengandalkan kamera di 9 titik yang terpasang, Satlantas Sukoharjo juga memiliki ETLE Mobile.

ETLE Mobile ini merupakan penilangan yang dilakukan dengan cara mendokumentasikan dengan menggunakan kamera HP.

"Jika ada pelanggaran yang cukup parah seperti knalpot brong."

"Kita akan memberikan penilangan secara langsung," ucapnya.

Iptu Wuri Handayani menjelaskan, dengan tilang elektronik ini akan mengurangi interaksi polisi dengan pelanggar lalu lintas secara langsung.

"Jadi dengan ETLE ini, penindakan akan lebih transparan," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Modifikasi Pelat Nomor Yang Diburu Polisi, Siap-siap Kena Tilang!