Otomania.com - Pakai kendaraan pelat luar kota bisa lolos tilang elektronik di Sukoharjo? Begini penjelasan polisi.
Belakangan ini sedang ramai pemberitaan mengenai penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Beberapa wilayah di Indonesia mulai menerapkan penerapan tilang elektronik tersebut, salah satunya di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Satlantas Polres Sukoharjo tengah memasang 9 titik untuk pemantauan kamera lalu lintas, dengan 4 diantaranya dilengkapi dengan kamera ETLE.
Mengutip TribunSolo.com Kasatlantas Polres Sukoharjo AKP Heldan Pramoda Wardhana, melalui KBO Lalu Lintas Satlantas Polres Sukoharjo Iptu Wuri Handayani mengatakan, penilangan tak hanya bagi kendaraan dengan nomor polisi AD saja.
Namun, kendaraan dengan pelat nomor polisi dari luar kota juga bakal bisa kena tilang.
"Kalau kita memang fokusnya memproses untuk kendaraan berplat nomor AD (Solo Raya)," kata Iptu Wuri Handayani, Senin (4/7/2022).
"Untuk kendaraan dengan nopol luar AD, prosesnya alan kita laporkan ke Dirlantas."
"Nanti dari sana, yang mengirimkan surat tilangnya," imbuhnya.
Baca Juga: Pelat Nomor Cantik 2 Digit Bisa Enggak Sih Buat di Motor? Simak Penjelasan Berikut