Otomania.com - Mobil di Pamulang dirusak pakai ketapel, bodi penyok bikin korban rugi jutaan Rupiah, motifnya sepele.
Seorang pria ditangkap polisi pada 30 Juni 2022 karena terlibat dalam kasus perusakan mobil di Jalan Pajajaran, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan.
Pria berinisial AS (53) yang merupakan warga Jalan Pajajaran tersebut merusak mobil yang melintas menggunakan ketapel.
Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Erwin Subekti berujar, penangkapan bermula saat pemilik mobil sekaligus korban berinisial A (26) sedang melaju dari Ciputat ke Pamulang pada 30 Juni 2022.
"Pelapor sedang dalam perjalanan dari arah Ciputat ke Pamulang. Kemudian, pada saat melintas di Jalan Pajajaran, korban mendengar suara bodi mobil terkena batu," ujar Erwin kepada awak media, Minggu (3/7/2022).
Saat itu, korban menghiraukan suara tersebut. Akan tetapi, setibanya di rumah, A melihat bahwa sisi kiri mobilnya penyok.
Erwin menuturkan, A menilai bahwa mobilnya penyok disebabkan oleh lemparan batu. Selain penyok, cat bagian kiri mobilnya juga mengelupas.
"Korban melihat bodi mobil sebelah kiri seperti terkena lemparan batu sehingga bodi mobil penyok dan cat mobil mengelupas," tutur dia.
Erwin melanjutkan, A lantas membuat laporan ke Polsek Pamulang soal dugaan perusakan mobil.
Baca Juga: Serem, Aksi Lempar Batu Menghantui Pengemudi di Tol Medan, Lima Mobil Sudah Jadi Korban
Dalam laporannya, korban menaksir bahwa kerugian yang dialami sebesar Rp 3 juta.
"Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta membuat laporan ke Polsek Pamulang," sebut Erwin.
Polsek Pamulang lalu menyelidiki kasus dugaan perusakan mobil berdasarkan laporan tersebut.
Pada hari yang sama, polisi melihat AS sedang membawa katapel di Jalan Pajajaran. AS lantas digiring ke Mapolsek Pamulang.
Saat diinterogasi, AS mengaku telah merusak mobil A menggunakan katapel.
"Pada saat observasi, ada orang (AS) yang diduga pelaku membawa katapel. Selanjutnya pelaku tersebut diamankan," ujar Erwin.
"Setelah diamankan, kemudian AS diinterogasi. Pada saat diinterogasi, pelaku tersebut mengakui perbuatannya," sambung dia.
Saat diperiksa, AS mengaku merusak mobil yang sedang melaju di Jalan Pajajaran karena merasa terganggu suara bising kendaraan.
"Modusnya, AS merasa (terganggu suara) bising dengan kendaraan yang melintas, makanya kemudian merusak mobil dengan menggunakan katapel," ungkap Erwin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kronologi Perusakan Mobil Pakai Katapel di Pamulang, Pelaku Mengaku Terganggu Suara Bising Kendaraan