Tabrak Anak Kembar hingga Meninggal, Pihak Kejaksaan Ungkap Alasan Dua Pengendara Moge Mendapat Tuntutan Ringan

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 3 Juli 2022 | 17:00 WIB

Dua motor gede (moge) Harley-Davidson penabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat, penabrak cuma dituntut 6 bulan penjara. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Tabrak anak Kembar hingga meninggal, pihak kejaksaan ungkap alasan dua pengendara moge mendapat tuntutan ringan.

Beberapa waktu lalu sempat heboh kejadian dua pengendara motor gede (moge) Harley-Davidson menabrak dua bocah kembar di Pangandaran, Jawa Barat.

Meski menyebabkan korban jiwa, kedua pengendara moge tersebut hanya mendapat tuntutan ringan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya 6 bulan pidana dengan alasan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dengan dua terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sutan Harahap mengatakan, dua terdakwa Angga Permana dan Agus Wandri ini dituntut enam bulan pidana karena dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Untuk tuntutan enam bulan," kata Sutan saat dihubungi Kamis (30/6/2022).

Tuntutan ringan itu didapatkan para terdakwa dengan pertimbangan adanya kesepakatan damai antara keluarga korban dan dua terdakwa.

"Itu diringankan kenapa karena sudah ada kesepakatan antara terdakwa dan keluarga korban untuk damai," ucap Sutan.

Alasan meringankan lainnya, sambung Sutan, terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan. Bahkan ada permohonan dari pihak keluarga korban untuk meringankan hukuman para terdakwa.

Baca Juga: Petaka di Pangandaran, Dua Harley-Davidson Ngebut Renggut Nyawa Bocah Kembar, Polisi Ungkap Kronologinya