Pelat Nomor Honda Vario Ini Canggihnya Bak Robot, TNKB Bisa Mumpet Sendiri, Awas Dendanya Bikin Nangis

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 3 Juli 2022 | 12:32 WIB

tangkap layar video pelat nomor Honda Vario canggih, TNKB-nya bisa mumpet sendiri. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Pelat nomor Honda Vario ini canggihnya bak robot, TNKB bisa mumpet sendiri, awas dendanya bikin nangis.

Sebagai tanda identifikasi kendaraan bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) alias pelat nomor wajib dipasang baik di mobil atau motor.

Meski regulasi pemasangannya sudah diatur dalam undang-undang, namun masih ada pemilik kendaraan yang nekat memodifikasi pelat nomor.

Entah itu yang mengubah angka menjadi seolah huruf, ataupun memodifikasi pelat nomor dengan aksesori tambahan, lampu, atau menjadi bentuk yang lainnya.

Seperti modifikasi pelat nomor Honda Vario pada unggahan akun Tiktok @famztv (2/7/2022). Dalam video tersebut, terlihat dudukan pelat nomor tersebut punya teknologi untuk membalikkan pelat.

Walaupun punya niat yang baik, namun modifikasi ini jelas bisa disalahgunakan. Terutama bagi mereka yang ingin menghindari tilang elektronik.

Terlihat pada awalnya pelat nomor yang tampak adalah KT 2568 BAR. Namun dengan teknologi buka-tutup itu, pelat nomor bisa berbalik sendiri, dan menampilkan logo ‘Honda’ pada pelat nomor.

Selain pelat nomor, lampu motor itu juga telah mendapat ubahan. Di mana pada batok lampu, terdapat tambahan lampu, yang mana bakal terbuka apabila pengendara memencet sebuah tombol elektronik.

Unggahan ini pun mendapat berbagai komentar dari para warganet. Baik yang mengapresiasi modifikasi tersebut, atau yang membandingkan dengan yang digunakan pada film action zaman sekarang.

@famz_tv Vario Ala Iron Man Bikin Iri Netizen #vario #hondavario #berita #beritatiktok #beritaditiktok #beritaterkini #beritaviral ♬ suara asli - famztv

Baca Juga: Pemilik Kendaraan Bingung, Ganti Pelat Nomor Putih Ada Biaya Tambahannya atau Tidak, Polisi Tegaskan Hal Ini

Seperti diketahui, menggandakan TNKB atau memalsukan identitas kendaraan menyalahi aturan yang berlaku.

Pemerhati masalah hukum dan transportasi Budiyanto, mengatakan, ada sanksi yang menanti bagi warga yang memodifikasi pelat nomor tanpa aturan yang jelas.

“Jika memalsukan atau menggandakan pelat nomor akan dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 280 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009,” ucap Budiyanto, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Sanksi buat pelanggar dengan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000, selain itu jika tidak membawa STNK dikenakan Pasal 288 Ayat 1 hingga memalsukan STNK dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Video Honda Vario Pakai Pelat Nomor Modifikasi, Mirip Iron Man