STNK Bisa Diblokir Kalau Disepelekan, Polisi Ungkap Langkah Jika Terima Surat Tilang Elektronik Nyasar

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 3 Juli 2022 | 09:25 WIB

Dapat surat tilang elektronik nyasar, ini yang harus dilakukan supaya STNK tidak diblokir. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - STNK bisa diblokir kalau disepelekan, polisi ungkap langkah jika terima surat tilang elektronik nyasar.

Kisah tentang surat tilang elektronik nyasar belakangan ini banyak diperbincangkan warganet di media sosial.

Salah satunya seperti dikeluhkan akun Facebook bernama Rahwana Rama yang diketahui seorang warga Malang, Jawa Timur.

Dalam postingannya di salah satu grup Facebook, pemilik akun menjelaskan bahwa motor yang tertera dalam konfirmasi tilangan tersebut bukan miliknya.

Motor kepunyaannya yakni jenis Honda BeAT yang tidak ada dalam foto tersebut, sedangkan yang dikendarai pelanggar adalah Honda Vario.

Dia pun ingin memprotes terkait hal itu tapi tidak tahu caranya.

"Lur.. ijin bertakon.. Cara protes e nandi lur iki duduk aku dan duduk spedaku, spedaku beat seng difoto vario. Tapi plat e dan sak bulan tahun e podo karo nggonku. Infonya dulur? (Izin bertanya, cara protesnya gimana ini bukan aku dan bukan motorku. Motorku BeAt, yang difoto Vario. Tapi pelatnya dan bulan sama tahunnya sama kayak punyaku)," dikutip dari postingan akun Facebook, Rahwana Rama, Selasa (28/6/2022).

Dalam surat tilang tersebut terlihat pengendara motor Honda Vario terekam di daerah Jembatan Bandulan, Kota Malang dengan membonceng penumpang tanpa menggunakan helm.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun menyampaikan bahwa motor pelanggar memiliki nomor polisi yang hampir sama dengan kendaraannya.

Baca Juga: Angkot Kalah Mental, Nekat Lawan Arus Langsung Dihadang Toyota Rush, Hukumannya Bikin Gigit Jari

Dia pun heran mengapa pihak kepolisian tidak menyesuaikan kendaraan dari pelanggar dengan nomor polisi di sistem yang ada.

"Motor saya enggak ada di foto. Jadi yang kena tilang itu Vario merah sebelah kiri, harusnya nopolnya 2911, tapi pihak polisi nulisnya 2811, akhirnya yang kena saya. Anehnya polisi kok nggak disesuaikan dulu motor sama pelatnya," kata pemilik akun Facebook, Rahwana Rama saat dikonfirmasi via Facebook Messenger.

Terkait hal tersebut, apa yang perlu dilakukan apabila menerima surat tilang nyasar?

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, masyarakat yang menerima surat tilang elektronik diberi kesempatan untuk melakukan konfirmasi.

Menurutnya, konfirmasi tersebut untuk mencocokkan data yang ada dalam tilang dan orang yang menerima surat tersebut. Sebab, surat tilang tersebut dikirim berdasarkan alamat yang tertera di STNK.

"Kalau merasa tidak sesuai foto kendaraan atau orang yang bawa kendaraan bukan yang bersangkutan, atau alamat sudah pindah, itu bisa konfirmasi," kata Aan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (29/6/2022).

"Jadi tidak salah obyek. Itu pentingnya konfirmasi," sambungnya. Artinya, masyarakat yang menerima surat tilang, baik melakukan pelanggaran maupun tidak, harus melakukan konfirmasi.

Untuk melakukan konfirmasi melalui website, warga bisa masuk pada website yang ditunjuk atau menyesuaikan lokasi kejadian pelanggaran.

Misalnya, surat tersebut berisi tilang karena melakukan pelanggaran lalu lintas di Malang, Jawa Timur, maka website yang digunakan untuk konfirmasi adalah etle.jatim.polri.go.id.

Baca Juga: Ternyata Begini Cara Cek Tilang Elektronik Sendiri, Enggak Deg-degan Lagi Kendaraan Kena ETLE Atau Tidak

Selanjutnya, masukkan kode referensi yang tertera dalam surat tilang.

Setelah itu geser ke bagian bawah sampai ditemukan pertanyaan: "Apakah benar kendaraan ini milik atau dikemudikan oleh saudara?"

Pilih bukan kendaraan saya, karena konteks bahasan ini adalah salah sasaran kena ETLE.

etle.jatim.polri.go.id/
halaman muka website ETLE Jawa Timur.

Lalu pada pertanyaan: "Bagaimana status kendaraan tersebut?" Jawab, kendaraan tidak pernah dimiliki.

Pengonfirmasi juga perlu mencantumkan ciri pembeda kendaraan yang melanggar dengan kendaraan yang dimiliki.

Setelah itu perlu mengunggah foto KTP, foto diri beserta KTP, dan foto kendaraan sebagai bukti bahwa memang kendaraan yang melanggar memang bukan milik yang bersangkutan.

Jika konfirmasi tidak dilakukan, maka pelanggaran dianggap benar dan STNK akan diblokir.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dapat Surat Tilang Nyasar? Jangan Dibiarkan dan Segera Lakukan Hal Ini