STNK Bisa Diblokir Kalau Disepelekan, Polisi Ungkap Langkah Jika Terima Surat Tilang Elektronik Nyasar

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 3 Juli 2022 | 09:25 WIB

Dapat surat tilang elektronik nyasar, ini yang harus dilakukan supaya STNK tidak diblokir. (foto ilustrasi) (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - STNK bisa diblokir kalau disepelekan, polisi ungkap langkah jika terima surat tilang elektronik nyasar.

Kisah tentang surat tilang elektronik nyasar belakangan ini banyak diperbincangkan warganet di media sosial.

Salah satunya seperti dikeluhkan akun Facebook bernama Rahwana Rama yang diketahui seorang warga Malang, Jawa Timur.

Dalam postingannya di salah satu grup Facebook, pemilik akun menjelaskan bahwa motor yang tertera dalam konfirmasi tilangan tersebut bukan miliknya.

Motor kepunyaannya yakni jenis Honda BeAT yang tidak ada dalam foto tersebut, sedangkan yang dikendarai pelanggar adalah Honda Vario.

Dia pun ingin memprotes terkait hal itu tapi tidak tahu caranya.

"Lur.. ijin bertakon.. Cara protes e nandi lur iki duduk aku dan duduk spedaku, spedaku beat seng difoto vario. Tapi plat e dan sak bulan tahun e podo karo nggonku. Infonya dulur? (Izin bertanya, cara protesnya gimana ini bukan aku dan bukan motorku. Motorku BeAt, yang difoto Vario. Tapi pelatnya dan bulan sama tahunnya sama kayak punyaku)," dikutip dari postingan akun Facebook, Rahwana Rama, Selasa (28/6/2022).

Dalam surat tilang tersebut terlihat pengendara motor Honda Vario terekam di daerah Jembatan Bandulan, Kota Malang dengan membonceng penumpang tanpa menggunakan helm.

Saat dikonfirmasi, pemilik akun menyampaikan bahwa motor pelanggar memiliki nomor polisi yang hampir sama dengan kendaraannya.

Baca Juga: Angkot Kalah Mental, Nekat Lawan Arus Langsung Dihadang Toyota Rush, Hukumannya Bikin Gigit Jari