Otomania.com - Jangan diulangi lagi menyalakan lampu hazard saat hujan, pakar safety ungkap risiko bahayanya.
Penggunaan Lampu hazard kendaraan pada dasarnya adalah sebagai indikator atau tanda darurat mobil mengalami masalah.
Seperti contohnya saat mobil yang berhenti di bahu jalan karena mengalami mogok dan tidak bisa digunakan.
Meski begitu masih ada yang menyalakan lampu hazard mobil saat sedang hujan deras di jalan.
Adrianto Sugiarto Wiyono, selaku Dosen Transportasi Politeknik APP Jakarta juga Senior Instructor Indonesia Defensive Driving Centre (IDDC) menegaskan bahwa lampu hazard di mobil sudah memiliki fungsi sendiri, bukan dinyalakan ketika sedang melewati hujan deras.
"Menyalakan lampu hazard saat hujan deras malah bisa meningkatkan risiko kecelakaan," tegasnya.
"Karena sudah menyalahi fungsi utamanya," lanjut Adrianto Sugiarto Wiyono.
"Lampu hazard jadi sinyal bahwa pengendara lain di sekitarnya harus waspada dan jaga jarak," sebut Adrianto.
Jika digunakan dalam kondisi mobil masih bisa melaju, satu indikator yang hilang saat lampu hazard menyala yakni lampu sein.
Baca Juga: Awas Berkendara Saat Puasa Rawan Gagal Fokus, Bahayanya Bisa Kecelakaan Karena Salah Lajur
Sedangkan lampu sein jadi indikator utama untuk pengendara lain tahu kemana mobil akan berpindah lajur.
"Akan bahaya jika mobil melaju di hujan deras dan pengendara lain tidak tahu akan kemana mobil bergerak," tutur Adrianto.
Kalau lampu hazard dimaksudkan sebagai sinyal keberadaan mobil dengan pandangan terbatas saat hujan deras, cukup menyalakan lampu mobil.
"Lampu depan dan lampu belakang sudah cukup memberitahu keberadaan mobil dalam jarak pandang terbatas, didukung dengan kecepatan aman," ujar Adrianto.
Baca Juga: Ini Dasar Hukum Penggunaan Lampu Rotator, Ada Arti di Balik Tiap Warnanya