Selama Dua Minggu ke Depan, Jangan Gatel Buka HP Saat Berkendara, Ini Akibatnya Kalau Ketahuan Polisi

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 12 Juni 2022 | 17:00 WIB

Hati-hati, Polisi operator ETLE Mobile mengincar pengendara yang main HP sambil berkendara. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Selama dua minggu ke depan, jangan gatel buka HP saat berkendara, ini akibatnya kalau ketahuan polisi.

Mulai Senin (13/6/2022) besok, Polres Karanganyar, Jawa Tengah, bakal menggelar Operasi Patuh Candi 2022 selama dua minggu.

Operasi tersebut akan menyasar beberapa pelanggar, salah satunya penggunaan ponsel saat berkendara.

Kasi Humas Polres Karanganyar AKP Agung Purwoko mengatakan, Operasi Kewilayahan dengan Sandi Patuh Candi 2022 digelar sampai Minggu (26/6/2022).

"Selama dua minggu, operasi tersebut akan mengedepankan Giat Preemtif dan Preventif serta didukung pola Gakkum Lantas Polres Karanganyar secara elektronik dengan menggunakan kamera ETLE Statis dan Mobile," ucap Agung, kepada TribunSolo.com, Minggu (12/6/2022).

Agung mengatakan dalam operasi menggunakan kamera ETLE Mobile, akan menyasar 7 pelanggaran.

Penegakan yang pertama yaitu, pengemudi atau pengendara Ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Kemudian, pengemudi atau pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm berstandar SNI, tidak mengenakan sabuk keselamatan.

"Selain itu, pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol, melawan arus hingg melebihi batas kecepatan juga menjadi prioritas operasi Patuh Candi 2022," ucap Agung.

Baca Juga: Mulai Besok, Polisi Buru Pengendara yang Melakukan 8 Pelanggaran Ini, Dendanya Sampai Rp 3 Juta

Sebagai informasi, ETLE Mobile dapat menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.

ETLE Mobile atau yang diperkenalkan dengan nama Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar lalu lintas.

"Saat sedang berpatroli menggunakan motor, petugas yang dibonceng bisa memantau pelanggaran lalu lintas," tutur Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol M Adiel Aristo.

Setelah itu, barang bukti yang berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng.

Sama seperti tilang elektronik pada umumnya, pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikirimkan surat konfirmasi.

Untuk mempermudah penyelesaian tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi.

Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis di surat konfirmasi.

Untuk jumlahnya, saat ini Ditlantas Polda Jateng telah memiliki 350 unit ETLE Mobile di 35 Polres.

Dalam pengoperasiannya, ETLE mobile hanya bisa diterapkan oleh petugas yang sudah memenuhi kualifikasi saja.

"Hanya personel yang memang memiliki kualifikasi tertentu," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Pengendara Nekat Main HP saat Berkendara, Siap-siap Kena Tilang, ETLE Mobile Dipakai