Apakah KTP Bisa Jadi Jaminan Jika SIM dan STNK Ketinggalan Saat Di Tilang?

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 17 Juli 2023 | 12:14 WIB

Ilustrasi tilang (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Kena tilang, apakah KTP bisa jadi jaminan kalau SIM dan STNK ketinggalan di rumah? Begini jawaban polisi.

Saat berkendara, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dua dokumen yang harus dibawa.

Lalu bagaimana jika SIM dan STNK tersebut tertinggal di rumah, apakah identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dijadikan jaminan tilang? 

Terkait hal tersebut, AKP Gede Oka Sukamto, selaku Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas memberikan penjelasannya.

"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," kata AKP Gede, Sabtu (11/6/2022).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ungkapnya.

Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;

b. Surat Izin Mengemudi (SIM);

c. bukti lulus uji berkala; dan/atau

d. tanda bukti lain yang sah.

Baca Juga: Langsung Cabut Kunci Motor Saat Tilang Pelanggar, Apakah Polisi Menyalahi Aturan? Begini Kata Pakar

"Apabila pada saat pemeriksaan tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut, dapat digolongkan sebagai pelanggaran Lalu lintas," paparnya.

Pada UU LLAJ Pasal 260 ayat 1 huruf a, disebutkan dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara RI, selain yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara RI, di bidang lalu lintas dan angkutan jalan berwenang menghentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara kendaraan bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/ atau hasil kejahatan.

Pasal 32 ayat 6 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran lalu lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan juga alasan lain kendaraan disita atau ditahan, yakni:

a. Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah pada waktu dilakukan Pemeriksaan Kendaraan bermotor di Jalan;

b. pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi;
c. terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor;

d. Kendaraan Bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana; atau

e. Kendaraan Bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat.

Baca Juga: Pakai Kendaraan Pelat Luar Kota Bisa Lolos Tilang Elektronik di Sukoharjo? Begini Penjelasan Polisi