Otomania.com - Kena tilang, apakah KTP bisa jadi jaminan kalau SIM dan STNK ketinggalan di rumah? Begini jawaban polisi.
Saat berkendara, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dua dokumen yang harus dibawa.
Lalu bagaimana jika SIM dan STNK tersebut tertinggal di rumah, apakah identitas lain seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa dijadikan jaminan tilang?
Terkait hal tersebut, AKP Gede Oka Sukamto, selaku Kepala Unit Lalu Lintas Ciracas memberikan penjelasannya.
"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," kata AKP Gede, Sabtu (11/6/2022).
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ungkapnya.
Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);