"Ketiga tersangka berbagi peran, dari mulai pengemudi hingga penumpang, dan memperdaya korban bahwa travelnya lebih murah dibanding bus," kata Arif Budiman.
Namun, dalam perjalanan, korban dibekap dan dipukuli kemudian diancam untuk menyerahkan seluruh barang berharganya kepada para tersangka.
Bahkan, korban yang tidak berdaya setelah dipukuli para tersangka juga dipaksa menyebutkan PIN kartu ATM miliknya.
Selain itu, kaki tangan korban diikat dan mulut serta matanya ditutup lakban kemudian dibuang di kawasan Bukit Ajimut, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.
Korban yang ditinggalkan begitu saja berupaya mencari pertolongan dengan berdiri di pinggir jalan, dan saat itu ditemukan petugas Polsek Waled yang tengah berpatroli.
"Kami langsung bergerak cepat setelah menemukan korban di Bukit Ajimut, dan alhamdulillah ketiga tersangka berhasil diamankan," ujar Arif Budiman.
Arif menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi saat arus balik Lebaran 2022, tepatnya pada Rabu (11/5/2022) kira-kira pukul 23.30 WIB.
Pihaknya juga mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza hitam berpelat nomor B 1913 BVJ yang digunakan tersangka saat merampok korban.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," kata Arif Budiman.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Komplotan Perampok Bermodus Travel Gelap Diamankan Polresta Cirebon, Korbannya Diikat dan Dilakban