Awas, Melanggar Aturan Ini Bisa Kena Sasaran ETLE Mobile, Perhatikan

Dok Grid - Kamis, 18 April 2024 | 11:52 WIB

Polisi di Jateng resmi bisa menilang pelanggar lalu lintas menggunakan HP. (Dok Grid - )

Otomania.com - Melanggar aturan ini bakal jadi sasaran ETLE Mobile, siap-siap kena jepret kamera HP polisi.

Terobosan baru, sistem tilang elektronik atau ETLE menggunakan kamera handphone resmi berlaku untuk menindak pelanggar lalu lintas di Jawa Tengah.

Kabar pemberlakukan sistem ETLE Mobile ini disampaikan oleh Kasigar Subdit Gakum Ditlantas Polda Jateng, Kompol M Adiel Aristo.

Hal tersebut diketahui dari video YouTube NTMC Channel yang diunggah pada Jumat (20/05).

"Dalam kesempatan kali ini, kami akan mencoba menjelaskan dengan apa itu ETLE Mobile," buka Kompol M Adiel Aristo.

Adiel mengatakan, ETLE Mobile ini menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau oleh ETLE statis.

ETLE Mobile atau yang diperkenalkan dengan Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar lalu lintas.

"Saat sedang berpatroli menggunakan motor, petugas yang dibonceng bisa memantau pelanggaran lalu lintas," tuturnya.

Setelah itu, barang bukti yang berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng.

Baca Juga: Begini Cara Cek Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Jangan Ditunggu STNK Diblokir 

Sama seperti tilang elektronik pada umumnya, pengemudi yang kedapatan melanggar akan langsung dikirimkan surat konfirmasi.

Untuk mempermudah penyelesaian tilang, pelanggar bisa melakukan konfirmasi dan pembayaran denda tilang secara online tanpa harus datang ke kantor Polisi.

Nanti pelanggar akan mendapatkan nomor call center yang tertulis di surat konfirmasi.

Adiel menyebutkan, ada sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi target ETLE mobile ini.

"Misal tidak menggunakan helm, kemudian tidak menggunakan spion, nomor polisi tidak sesuai dengan aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya," terang Adiel.

Untuk jumlahnya, saat ini Ditlantas Polda Jateng telah memiliki 350 unit ETLE Mobile di 35 Polres.

Dalam pengoperasiannya, ETLE mobile hanya bisa diterapkan oleh petugas yang sudah memenuhi kualifikasi saja.

"Hanya personel yang memang memiliki kualifikasi tertentu," ungkapnya.

Baca Juga: Cara Gampang Bedakan Mobil Patroli E-TLE dan Operasional, Jangan Salah Lagi Ya