Toyota Rush Ini Bikin Pelanggar Aturan Lalu Lintas di Blitar Gigit Jari, Pak Kapolres Ungkap Peran Aslinya

Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 22 Mei 2022 | 17:00 WIB

Mobil INCAR Polres Blitar Kota patroli di batas Kota Blitar atau wilayah Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (19/5/2022). (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Toyota Rush ini bikin pelanggar aturan lalu lintas di Blitar gigit jari, pak Kapolres ungkap peran aslinya.

Mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR) atau mobil tilang elektronik, mulai dioperasikan Polres Blitar Kota, Jawa Timur, mulai Kamis (19/5/2022).

Mobil INCAR berbasis Toyota Rush ini ada untuk mendukung penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Bedanya, ETLE dipasang di persimpangan traffic light, sedang mobil INCAR keliling menjangkau wilayah yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.

Mobil INCAR juga dilengkapi kamera untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat di jalan raya.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan bersamaan dengan launching mobil INCAR, Satlantas Polres Blitar Kota juga mulai melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang elektronik.

"Kami sudah lakukan sosialisasi sebulan, tentunya akan dilanjutkan dengan penegakan hukum. Artinya surat klarifikasi yang dikirim disertai nilai nominal tertentu sesuai jenis pelanggaran," kata Argowiyono kepada SURYAMALANG.COM.

Dikatakannya, dengan teknologi INCAR dan ETLE menjadi langkah awal perubahan perilaku berkendara di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

Diharapkan, masyarakat lebih tertib berkendara dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Baca Juga: Melintas di Dekat Polisi Naik Vega R Knalpot Brong, Pengendara Enggak Pakai Helm Ini Bisa Lolos Tilang, Kok Bisa?

Selain itu, sistem tilang elektronik juga menjadi langkah pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang masih tinggi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.

"Dengan pengetatan ini harapannya bisa mengurangi angka kecelakaan. Masyarakat yang biasa naik motor tidak pakai helm jadi tertib pakai helm," ujarnya.

Menurutnya, mobil INCAR akan melakukan patroli tiga kali sehari, pagi, sore, dan malam.

Mobil INCAR juga berhenti di titik-titik tertentu yang rawan terjadi pelanggaran lalu lintas seperti di dekat pasar maupun di dekat terminal.

"Misalnya pelanggaran parkir sembarangan dan melawan arus," katanya.

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto menambahkan sistem kerja mobil INCAR sama dengan ETLE.

Hanya saja, mobil INCAR merekam pelanggaran lalu lintas dengan cara keliling, sedang ETLE statis di titik tertentu.

"Mobil INCAR merekam indikasi pelanggaran lalu lintas secara mobile. Tangkapan layar pelanggaran lalu lintas akan diverifikasi lalu dikirim ke back office untuk penindakan," katanya.

Dikatakannya, Polres Blitar Kota baru mengoperasikan satu unit mobil INCAR.

Sedang untuk ETLE, Polres Blitar Kota sudah memasang di tiga titik, yaitu, di Simpang Herlingga, Simpang Jl Kenari dan Simpang Jl Tanjung.

Selama pengoperasian ETLE di tiga titik, Polres Blitar Kota rata-rata menangkap layar sebanyak 300-350 pelanggaran per hari.

Dari ratusan pelanggaran itu, setelah dilakukan verifikasi hanya sekitar 80-100 pelanggar yang bisa dikenakan sanksi tilang per hari.

"Sistem ini merekam semua indikasi pelanggaran. Termasuk pengendara pakai helm hitam juga ditangkap layar masuk pelanggaran."

"Karena, dalam sistem, helm hitam terbaca seperti kepala. Makanya ada verifikasi oleh petugas sebelum dikirim ke back office," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Mobil Tilang Elektronik Patroli 3 Kali Sehari di Titik Rawan Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Blitar