Bakal Diberlakukan Pertengahan 2022, Polisi Buka Suara Soal Beli Bahan Pelat Nomor Putih Via Online

M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 22 Mei 2022 | 16:10 WIB

Tangkapan layar unggahan sepeda motor dengan pelat nomor putih tulisan hitam yang ramai di media sosial. (M. Adam Samudra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Bakal diberlakukan pertengahan tahun 2022, polisi buka suara soal beli bahan pelat nomor putih via online.

Mulai pertengahan tahun 2022, direncanakan akan dimulai penerapan pergantian warna dasar pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Pelat nomor putih ini akan berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan roda empat kepemilikan pribadi.

Jelas bagi pemilik kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui pelayanan pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK lima tahunan, pelayanan mutasi masuk, dan balik nama.

Yang menjadi pertanyaan apakah boleh jika menganti pelat nomor putih yang dibeli dari online?

Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korpantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin berikan penjelasan.

"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh. Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," kata Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi GridOto.com belum lama ini.

"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," sambungnya.

Menurutnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan maupun dengan membeli di online itu jelas tidak resmi.

Baca Juga: Ramai Diperbincangkan, Tapi Kalau Pakai Pelat Nomor Putih Sekarang Malah Bisa Ditilang, Ini Alasannya