Jadi Biang Kecelakaan, Sopir Bus Maut di Tol Sumo Positif Narkoba, Hukumannya Enggak Main-main

Naufal Nur Aziz Effendi - Rabu, 18 Mei 2022 | 09:05 WIB

Kondisi bus Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan, di Tol Surabaya-Mojokerto, KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Jadi biang kecelakaan, sopir bus maut di Tol Sumo positif narkoba, hukumannya enggak main-main.

Ade Firmansyah (28), sopir bus pariwisata PO Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut di Tol Mojokerto terindikasi mengonsumsi sabu saat mengemudi.

Kecelakaan tunggal yang dialami PO Ardiansyah terjadi di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo) KM 712+400/A, Senin (16/5/2022) pagi.

Akibat insiden tersebut, sebanyak 14 orang meninggal dunia.

Direktur Ditlantas Polda Jatim Kombes Pol Latif Usman di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Selasa (17/5/2022) mengatakan, indikasi driver bus mengonsumsi sabu diperoleh penyidik dari hasil tes urine awal kepada yang bersangkutan.

Ade Firmansyah merupakan sopir cadangan di bus tersebut.

Guna memastikannya, Selasa (17/5/2022), penyidik sedang melakukan pengambilan sampel darah terhadap sopir cadangan itu, untuk dilakukan pengujian laboratorium forensik (Labfor).

"Pengemudi ini menggunakan sejenis sabu. Hari ini (Selasa 17/5), kami mengambil darah untuk kita kirim ke Labfor, untuk memastikan kandungan apa yang ada di pengemudi ini," ujar Kombes Pol Latif.

Perlu dipahami, pengemudi kendaraan bermotor dituntut selalu konsentrasi karena merupakan konsekuensi dari aktivitas.

Baca Juga: Maut di Tol Surabaya-Mojokerto, 13 Orang Meninggal Usai Bus yang Ditumpangi Ambyar Tabrak Tiang Pemberitahuan

Kurangnya konsentrasi akan meningkatkan risiko kecelakaan, terutama di jalan bebas hambatan.

Dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada Pasal 106 ayat 1 menyebutkan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

Konsentrasi yang dimaksud yaitu tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan ketika sedang mengemudikan kendaraan bermotor, seperti sakit, lelah, melihat video, terpengaruh minuman beralkohol, dan obat-obatan terlarang.

“Hilang konsentrasi dalam hitungan detik bisa berakibat fatal, apalagi ditambah abai terhadap batas kecepatan dan jaga jarak aman ancaman faktual berupa kecelakaan peluangnya sangat besar,” ucap pemerhati masalah transportasi, Budiyanto.

Surya.co.id/istimewa
Kondisi Bus pariwisata Ardiansyah yang mengalami kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto, Senin (16/5/2022) pagi.

Budiyanto melanjutkan, kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena kelalaian pengemudi dapat dikenakan Pasal 310 sesuai dengan kerugian akibat dari kecelakaan tersebut.

a. Berakibat pada kerugian materi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

b. Berakibat pada korban luka ringan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

c. Berakibat korban luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

d. Berakibat korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Baca Juga: Terios Anggota Polwan Jadi Korban, Enam Kendaraan Babak Belur Dihantam Bus Hilang Kendali, Begini Kronologinya

Selain itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan ancaman hukuman lain, yang diatur pada UU No.35 tahun 2009 Pasal 127.

Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.

Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman yang diberikan, adalah menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Bus Maut di Tol Sumo Positif Narkoba, Ini Ancaman Hukumannya