Otomania.com - Layanan Perpanjangan Penerbitan SIM Masih Tutup, Tapi Tenang Bisa Lewat Aplikasi Ini.
Selama libur Lebaran 2022, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tutup.
Seperti dikonfirmasi oleh Kompol Faisal Andri selaku Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri.
“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Faisal saat dihubungi, pada Jum'at (6/5/2022).
Menurutnya, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, akan diberikan tenggang waktu untuk perpanjangan.
Tenggang waktu perpanjangan SIM tersebut yakni pada tanggal 9-17 Mei 2022.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
"Jadi tetap bisa diperpanjang," ucapnya.
Baca Juga: Foto SIM Bisa Tumpang Tindih Gara-gara Salah Pakai Baju, Polisi Kasih Tips Berpakaian yang Benar
Seperti diketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan.
Dan pastinya dengan apikasi Sinar ini perpanjanan SIM dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.
Dan mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Aplikasi ini, baru berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon.