Layanan Perpanjangan dan Penerbitan SIM Masih Tutup, Tapi Tenang Masih Bisa Lewat Aplikasi Ini

M. Adam Samudra,Parwata - Jumat, 6 Mei 2022 | 19:00 WIB

Satpas SIM Polda Metro Jaya, Da'an Mogot (M. Adam Samudra,Parwata - )

Seperti diketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan.

Dan pastinya dengan apikasi Sinar ini perpanjanan SIM dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.

Dan mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Aplikasi ini, baru berisi layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online tanpa kehadiran pemohon.