Setahun Beraksi Sekali Damai Rp 50 Ribu, Ini Akhir Perjalanan Si Polisi Gadungan

Parwata - Rabu, 4 Mei 2022 | 08:04 WIB

Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Irwanta Sembiring (Kaos Oranye) saat menggiring Polisi lalulintas gadungan bernama Darwin Antonius Sibarani (37) ke pos lantas Polsek Delitua, Selasa (3/5/2022). (Parwata - )

Otomania.com - Setahun Beraksi, Polisi Gadungan Berakhir Ditangkap, Sekali Damai Rp 50 Ribu.

Seorang pria diamankan oleh petugas setelah melakukan aksinya sebagai polisi lalu lintas gadungan.

Pria polisi gadungan tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah tempat servis handphone.

Melansir dari Tribun-Medan.com, polisi gadungan tersebut bernama Darwin Antonius Sibarani (37) ditangkap petugas Reskrim Polsek Delitua.

Polisi gadungan tersebut ditangkap di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor, Selasa (3/5/2022) pagi.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sebanyak 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM).

Selain itu juga 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring mengatakan, Darwin telah beraksi selama setahun belakangan.

Sekali memeras, pelaku meminta uang kepada pengendara sebanyak Rp 50 ribu.

Baca Juga: Oknum Polisi Peras Pemotor Rp 200 Ribu, Sempat Diduga Petugas Gadungan, Begini Endingnya