Catat, Sekarang Beli Solar Subsidi Ada Batas Maksimalnya, Pembeli Nakal Jangan Harap Bakal Lolos

Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - Kamis, 21 April 2022 | 20:00 WIB

lustrasi antrean truk mengisi solar subsidi. (Hendra,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Catat, sekarang beli solar subsidi ada batas maksimalnya, pembeli nakal jangan harap bakal lolos.

Belakangan ini publik otomotif dibikin heboh soal pembatasan jumlah pembelian solar subsidi per harinya.

Hal tersebut dibernarkan Irto Ginting, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina.

"Ada pembatasan pembelian Solar bersubsidi," ungkap Irto.

Ketentuan dalam selebaran yang ada di SPBU ini menyebutkan ada 3 jenis kendaraan dengan pembelian maksimal.

Untuk kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter per hari.

Sementara untuk kendaraan umum orang atau barang 4 orang, maksimal pembelian 80 liter per hari.

Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan 6 roda atau lebih, maksimal pembelian 200 liter per hari.

Ketentuan ini berdasarkan SK Kepala BPH Migas No. 4/P3JBT/Kom/ 2020 mengenai Pengendalian Penyaluran BBM Tertentu.

Baca Juga: Harga Naik, Beli Fortuner dan Innova Diesel Harus Tandatangani Perjanjian, Minum Solar Murah Garansi Hangus!

Untuk mekanisme pelaksanaannya, menurut Irto, pihak SPBU akan mencatat pembelian itu.

Pencatatan ini terdiri dari 3 hal, yakni nomor kendaraan, data diri pelanggan dan volume pengisian.

"Pencatatan ini salah satu upaya apakah mobil tersebut sudah membeli/mengisi Solar subsidi di SPBU tertentu," kata Irto.

Untuk meminimalkan penyalahgunaan ketentuan ini, Pertamina saat ini akan melakukan memaksimalkan pencatatan menggunakan digitalisasi.

"Tujuannya agar data antara satu SPBU dengan SPBU lain dapat terintegrasi sehingga akan lebih maksimal dalam memberlakukan aturan yang berlaku," tutup Irto.