Untuk mekanisme pelaksanaannya, menurut Irto, pihak SPBU akan mencatat pembelian itu.
Pencatatan ini terdiri dari 3 hal, yakni nomor kendaraan, data diri pelanggan dan volume pengisian.
"Pencatatan ini salah satu upaya apakah mobil tersebut sudah membeli/mengisi Solar subsidi di SPBU tertentu," kata Irto.
Untuk meminimalkan penyalahgunaan ketentuan ini, Pertamina saat ini akan melakukan memaksimalkan pencatatan menggunakan digitalisasi.
"Tujuannya agar data antara satu SPBU dengan SPBU lain dapat terintegrasi sehingga akan lebih maksimal dalam memberlakukan aturan yang berlaku," tutup Irto.