Tenang, Begini Cara Mengurus STNK Bukan Atas Nama Sendiri Jika Hilang

Dok Grid - Senin, 18 September 2023 | 18:47 WIB

ilustrasi STNK kendaraan (Dok Grid - )

Otomania.com - Lega, STNK hilang bukan atas nama sendiri masih bisa diurus, begini langkah-langkahnya.

Balik nama kendaraan bermotor umum dilakukan usai membeli kendaraan kondisi bekas atau lelang.

Namun karena satu dua hal, ada kalanya balik nama urung dilakukan yang menyebabkan STNK masih bernama pemlik sebelumnya.

Lantas jika terjadi kehilangan STNK yang masih atas nama orang lain, apakah kita bisa mengurusnya tanpa perlu bantuan pemilik sebelumnya?

Melansir dari laman Bapenda DKI Jakarta, pengurusan STNK hilang atas nama orang lain bisa dilakukan, namun prosesnya agak panjang.

Untuk prosedurnya, pertama mempersiapkan berkas yang diperlukan.

Seperti surat keterangan hilang dari Polsek terdekat.

Jangan lupa membawa KTP asli dan salinannya agar memudahkan.

Ada baiknya membawa BPKB asli dan salinannya agar bisa mendapatkan legalisir.

Baca Juga: Beginilah Penjelasan Polisi Tentang Penggunaan Biro Jasa Mengurus STNK

Aant/otomotifnet.com
ilustrasi surat pernyataan STNK hilang.

Mengingat, legalisir salinan BPKB menjadi syarat penting untuk mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Caranya, pemilik kendaraan cukup datang ke bagian pengesahan dengan membawa BPKB asli dan fotokopi, juga KTP yang sesuai dengan BPKB.

Dokumen lainnya, surat kuasa yang menunjukkan Anda pihak yang berwenang untuk mengurus BPKB tersebut.

Buatlah surat kuasa yang telah dibubuhi tanda tangan pihak yang namanya tercantum pada BPKB.

Terakhir, buat formulir permohonan yang bisa didapat dari kantor SAMSAT terdekat.

Bisa mengisi formulir dan mengharuskan tanda tangan di atas materai.

Jika sudah, silakan datangi kantor Samsat.

Petugas akan mengarahkan menuju loket untuk cara mengurus STNK hilang bukan atas nama sendiri.

Jangan lupa membawa kendaraan bermotor yang akan diurus STNK-nya.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Prosedur Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Simak

Sebab akan dilakukan cek fisik, yakni gesek nomor rangka kendaraan.

Berikutnya, pemilik perlu mengurus cek blokir.

Cek blokir adalah surat keterangan kehilangan STNK yang dikeluarkan pihak SAMSAT.

Surat ini akan diproses apabila dapat membuktikan keabsahan dari STNK yang hilang.

Cek blokir juga bertujuan untuk mencari tahu apakah kendaraan tersebut terblokir atau tidak.

Lalu, datang ke loket Bea Balik Nama II (BBN II).

Di sini, pemilik akan mengurus STNK baru sebagai pengganti STNK yang hilang.

Kumpulkan seluruh berkas kelengkapan administrasi yang dibawa.

Selanjutnya pemilik harus melakukan pembayaran biaya pengurusan STNK yang hilang.

Di samping itu, petugas juga akan melakukan pengecekan tanggungan pajak si kendaraan.

Bila sudah selesai, langkah terakhir menyerahkan bukti pembayaran ke kasir agar bisa mengambil STNK dan SKPD.

Cukup tunggu panggilan dari petugas kasir.

Setelah dipanggil, serahkan bukti pembayaran.

Petugas akan memberikan STNK baru beserta SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

Baca Juga: Begini Cara Membayar Denda Tilang Elektronik, Cuma Pakai HP Beres