Penimbun Gemetar, Ketahuan Salahgunakan BBM Subsidi Hukuman Dendanya Bikin Nangis, Sanksi Kurungan juga Menanti

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 18 April 2022 | 12:10 WIB

ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM Subsidi. (Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Penimbun Gemetar, Ketahuan Salahgunakan BBM Subsidi Hukuman Dendanya Bikin Nangis, Sanksi Kurungan juga Menanti.

Perhatian nih, jangan coba-coba menyalahgunakan BBM bersubsidi dengan cara menimbunnya.

Pasalnya, jika ketahuan melakukan kecurangan tesebut, pelaku bisa dikenakan hukuman yang sangat berat.

Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, jika ketahuan melakukan penimbunan BBM bersubsidi, pelaku dikenakan denda Rp 60 miliar serta hukuman penjara 6 tahun.

Hukuman tersebut didasarkan atas Sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Serta Pasal 94 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Arifin menambahkan bahwa hal tersebut merupakan upaya Pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi.

Selain itu, pihaknya juga melakukan evaluasi terkait dengan pendistribusian BBM di berbagai daerah.

Menurutnya, evaluasi ini penting agar tidak membebani masyarakat.

Baca Juga: BBM Subsidi Jadi Penumpang, Tiga Angkutan Umum Berikut Sopir Diciduk Polisi, Ini Dugaan Kesalahannya