Otomania.com - Remuk di jalan tol, pemilik Nissan Serena disuruh ganti rugi Rp 53 juta ke pengelola, begini curhatannya.
Beredar di media sosial sebuah postingan yang memperlihatkan curhatan seorang pemilik Nissan Serena tahun 2004 yang baru mengalami kecelakaan.
Namun yang menjadi topik bukan soal kejadian kecelakaannya, melainkan si pemilik Nissan Serena tadi juga diharuskan membayar ganti rugi ke pengelola jalan tol.
Berdasarkan postingan akun Facebook Firdaus di grup Serena Indonesia Community, kecelakaan yang menimpanya terjadi di tol Bakauheni-Terbanggi Besar KM 33, Lampung, pada Senin (11/04/2022) lalu.
Adapun insiden yang menimpa pengemudi MPV besutan Nissan ini diperkirakan merupakan kecelakaan tunggal.
"Saya nge-blank sekejap saat akan memasuki rest area, sehingga menabrak pembatas jalan, tiang lampu dan benda-benda lainnya," tulis Firdaus di kolom komentar postingannya.
Akibat dari kecelakaan tersebut, Serena yang dikemudikannya berakhir ringsek parah.
Bumper depan terkelupas, roda depan sebelah kiri lepas dan lampu depan bagian kiri copot.
Ditambah pintu baris kedua sebelah kanan juga bonyok, gara-gara menghantam benda-benda yang ada di tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Melihat kerusakan separah ini, jelas pemilik Nissan Serena menelan kerugian yang tidak sedikit.
Tak sampai situ saja, pengemudi MPV besutan Nissan itu juga diminta buat membayar ganti rugi aset jalan tol yang rusak.
Seperti lampu PJU tipe B yang ditaksir seharga Rp 48 jutaan, rambu tipe A1 seharga Rp 3,9 jutaan dan Kansteen speanjang 6 meter yang dibanderol Rp 200 ribu per meternya.
Kalau ditotal, pemilik Nissan Serena kudu membayar ganti rugi sebanyak Rp 53,2 jutaan kepada pengelola jalan tol.
"Bagi saya yang sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), nilai segitu sangat fantastis," curhat akun Facebook Firdaus di postingannya.