Otomania.com - Deg-degan ngerasa ngebut takut kena tilang elektronik di jalan tol, begini cara ngeceknya lewat smartphone.
Sejak 1 April 2022 kemarin, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik resmi diberlakukan di jalan tol.
Tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan.
Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).
Pada hari pertama penerapan, Polda Metro Jaya sudah menindak 19 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan.
“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, MInggu (3/4/2022).
Pengemudi yang terkena tilang elektronik harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.
Lantas, bagaimana cara mengetahui terkena tilang elektronik atau tidak?
Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat mengecek tilang elektronik secara online.