Otomania.com - Efektivitas speedcam tilang elektronik saat jalan tol macet dipertanyakan, pakar masalah transportasi bilang begini.
Di beberapa ruas jalan tol sudah memberlakukan penegakan hukum menggunakan speedcam tilang elektronik sejak Jumat (1/4/2022).
Speedcam tersebut digunakan untuk mengetahui pengemudi yang melanggar batas kecepatan minimal dan batas kecepatan maksimal.
Yang menjadi permasalahan bahwa jalan tol di Indonesia sering terjadi kemacetan, sehingga pada saat macet kecepatan kendaraan di bawah batas kecepatan minimal.
Apabila terjadi kondisi tersebut, apakah tilang elektronik akan bekerja maksimal?
Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto memberikan penjelasan.
"Untuk antisipasi kejadian seperti ini disarankan perlu ada suatu sistem yang secara otomatis dapat bekerja pada saat terjadi kemacetan," kata Budiyanto, Sabtu (2/3/2022).
Budiyanto menyebut perlu ada yang mengkomunikasikan ke petugas Back office apabila jalan Tol sedang mengalami kemacetan.
"Hal ini dimaksud jangan sampai pengguna jalan dirugikan karena terekam CCTV dengan kecepatan dibawah batas kecepatan minimal," ucapnya.
Budiyanto menambahkan, penegakan hukum yang salah, tidak cermat dan salah menganalisa dapat berkonsekuensi kepada permasalahan hukum yang baru.
"Sehingga perlu SDM yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam base data dengan baik dan benar," ucapnya.
Sekadar informasi, penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui tilang elektronik dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan minimalnya 60 km/jam, sementara maksimalnya maksimal 100 km/jam.
Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut.