Budiyanto menambahkan, penegakan hukum yang salah, tidak cermat dan salah menganalisa dapat berkonsekuensi kepada permasalahan hukum yang baru.
"Sehingga perlu SDM yang mampu menganalisa, memverifikasi pelanggaran yang masuk dalam base data dengan baik dan benar," ucapnya.
Sekadar informasi, penindakan pelanggaran yang melebihi batas kecepatan atau overspeed melalui tilang elektronik dilakukan sepanjang jalan tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.
Adapun mengenai batas kecepatan melaju di tol, menurut Aan minimalnya 60 km/jam, sementara maksimalnya maksimal 100 km/jam.
Ketika kendaraan tersebut melampaui batas yang sudah ditentukan, otomatis kamera pintar kita ini akan meng-capture kendaraan tersebut.