Cara Enak Bayar Pajak Kendaraan, Enggak Perlu ke Samsat Stiker Pengesahan STNK Diantar ke Rumah, Modalnya Cuma Smartphone

Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - Minggu, 27 Maret 2022 | 19:00 WIB

Cara enak bayar pajak kendaraan, enggak perlu ke Samsat stiker pengesahan STNK diantar ke rumah, modalnya cuma smartphone (Aong,Naufal Nur Aziz Effendi - )

Otomania.com - Cara enak bayar pajak kendaraan, enggak perlu ke Samsat stiker pengesahan STNK diantar ke rumah, modalnya cuma smartphone.

Mungkin beberapa dari kita ada yang malas membayar Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) karena harus antre di Samsat.

Bukan cuma soal antrenya, namun di beberapa daerah ada juga yang harus mengeluarkan sejumlah biaya transport untuk menuju ke Samsat.

Namun sekarang tidak perlu khawatir lagi, untuk membayar pajak kendaraan sekarang ini sudah bisa menggunakan smartphone.

Untuk bayar pajak kendaraan online dari smartphone ini caranya mudah kok, hanya download aplikasi dari Playstore bagi pemilik handphone Android.

Dari Playstore tinggal ketik aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) dan unduh supaya bisa dibuka dari HP anda.

Pastinya lebih irit lantaran tidak perlu foto copy dokumen seperti KTP, STNK dan BPKB segala.

Hanya isi data-data ke aplikasi Signal, bayar pajak kendaraan online tahunan diproses online dari HP saja.

Untuk besarnya pungutan pajak untuk masing-masing berbeda bsarnya.
Namun harus bayar Rp 10.000 tambahan untuk bayar pajak kendaraan online pakai aplikasi Signal ini.

Baca Juga: Asyik Enggak Perlu Antre ke Satpas, Begini Cara Perpanjangan SIM Secara Online di Tahun 2022

Sabab Rp 10.000 itu untuk maintenance atau perawatan aplikasi Signal itu sendiri yang melibatkan pihak dari swasta.

Aplikasi SIGNAL enggak hanya bayar pajak atas nama kendaraan sendiri, bisa juga motor atau mobil pemilik yang berbeda.

Tapi perlu diingat bayar pejak kendaraan nama orang lain harus dalam satu KK ya.

"Kalo kamu melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan aplikasi SIGNAL, kamu bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) milik anggota keluarga lain yang Nomor Induk Kependudukkannya (NIK) masih dalam satu Kartu Keluarga (KK)," tulis Samsat Digital di akun Instagram-nya.

Nah, ada tahapan untuk perpanjangan STNK pemilik lain tapi masih dalam satu Kartu Keluarga;

1. Registrasi Akun pada aplikasi SIGNAL pakai data-data kamu

2. Ikuti langkah-langkah registrasinya dengan benar

3. Setelah berhasil melakukan registrasi, pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"

4. Pilih Pemilik Kendaraan Bermotor "Milik Keluarga Satu KK"

5. Masukkan NIK & Unggah Foto KTP Pemilik Kendaraan Bermotor

6. Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor)

7. Klik tombol "LANJUT"

8. Akan tampil notifikasi dokumen berhasil ditambahkan

9. Setelahnya kamu dapat membayarkan perpanjangan STNK milik orang lain yang masih dalam satu Kartu Keluarga (KK).